Pemda Kapuas Hulu Perpanjang Tenaga Kontrak Non ASN Hingga 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Adji Winursito.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, akan memperpanjang masa kerja bagi tenaga kontrak non ASN di Kabupaten Kapuas Hulu, hingga tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito.

"Perpanjangan masa kerja ini berlaku pada tenaga kontrak non ASN yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujarnya, Rabu 25 Desember 2024.

Adji menjelaskan, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, telah mengeluarkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Kelurahan terkait dengan perpanjangan Tenaga Kontrak (Tekon).

"Hal ini menyusul adanya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia perihal penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN. Tekon yang diperpanjang hingga tahun 2025 nanti ada kriterianya," ucapnya.

Adapun Tekon yang dapat diperpanjang ke tahun 2025 adalah yang namanya masuk dalam SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 14/BKPSDM/2024 tanggal 2 Januari 2024 dan Nomor 149/BKPSDM/2024 tanggal 29 April 2024, serta masih aktif bekerja tanpa pernah terputus hingga berakhirnya tahun 2024. 

34 Ton Bungkil Sawit di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia di Ekspor ke Serawak Malaysia

"Selain itu mereka juga telah mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi pada pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu tahap 1, atau sedang mengikuti proses seleksi administrasi PPPK di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu tahap 2 dan memiliki masa kerja dua tahun tidak terputus sampai dengan pendaftaran serta dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang dipersyaratkan pada peserta tahap 2," ujarnya.

Dijelaskan juga Tekon yang diperpanjang akan dianggarkan gajinya sampai dinyatakan diterima sebagai ASN, berdasarkan diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas bagi PPPK Formasi tahun 2024.

Adji juga menegaskan bahwa OPD tidak boleh melakukan perpanjangan masa kerja terhadap Tekon yang tidak memenuhi syarat yang termaktub dalam surat edaran Bupati Kapuas Hulu. 

"Masing-masing OPD bisa melakukan rekonsiliasi data Tekon yang memenuhi syarat untuk diperpanjang ke BKPSDM Kapuas Hulu, mulai dari tanggal 2 hingga 9 Januari 2025," tegasnya.

Setelah keluar SK perpanjangan pengangkatan Tekon di Lingkungan Pemkab Kapuas Hulu tahun 2025, maka masing-masing OPD membuat Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini