Natal dan Tahun Baru 2025

Lapas Kelas IIB Singkawang Beri Remisi Khusus Natal Kepada 49 Warga Binaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 49 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Natal, pada Rabu 25 Desember 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Natal kepada 49 Warga Binaan, pada Rabu 25 Desember 2024. 

Dari 49 Warga Binaan tersebut yang mendapatkan remisi, sebagian besar di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman selama lima belas hari hingga dua bulan.

Kepala Lapas Singkawang, Priyo Tri Laksono, mengungkapkan pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. 

"Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebanyak 26 Warga Binaan Rutan Putussibau Dapat Resimi Perayaan Natal

Selain itu, pemberian remisi khusus ini juga sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang pemerintah, khususnya dalam momen Natal.

Priyo berharap kepada para Warga Binaan yang menerima remisi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih introspeksi dan menatap masa depan yang lebih baik.

"Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana lainnya untuk lebih taat, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan di dalam Lapas," ucapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini