TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen selengkapnya cek disini.
Hal itu diunumkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Adapun biaya jasa atau administrasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Seperti yang diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti.
Ia mengatakan, transaksi menggunakan QRIS adalah bagian dari jasa sistem pembayaran.
• Resmi Berubah Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Pajak PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan obyek pajak baru,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, UU PPN tersebut telah diperbarui dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Biaya dibebankan kepada merchant
PPN pada jasa atau komisi QRIS dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada PJSP.
MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Mengacu aturan Bank Indonesia, tarif MDR QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro untuk transaksi di atas Rp 100.000.
Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan besar sebesar 0,7 persen.
Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2023.
DJP menegaskan, biaya MDR akan ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Selain QRIS, aturan ini juga berlaku untuk biaya layanan pada uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.