Public Service

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan 900-2.200 VA Mulai Januari-Februari 2025!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meteran listrik digital di rumah warga. Pemerintah Indonesia melalui PT PLN Persero akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 volt ampere (VA) pada periode Januari hingga Februari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui PT PLN Persero akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 volt ampere (VA) pada periode Januari hingga Februari 2025. 

Diskon ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.  

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori berpendapatan menengah ke bawah.

Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup sekitar 97 persen pelanggan rumah tangga PLN. 

Diskon ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan listrik pascabayar, tetapi juga untuk pelanggan prabayar. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan biaya hidup dan menjaga daya beli masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah. 

Pelanggan yang akan mendapatkan diskon ini adalah mereka dengan daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA.

Cara Beli Token Listrik Dapat Subsidi Tarif Pelanggan PLN untuk Bulan Januari dan Februari 2025

Mekanisme Pemberian Diskon Listrik 50 Persen

Bagi pelanggan listrik prabayar, diskon akan langsung diterima saat mereka membeli token listrik di PLN Mobile, melalui ritel, atau agen-agen setempat. 

Pelanggan cukup membeli token listrik seperti biasa dan potongan harga sebesar 50 persen akan langsung diterapkan. 

Sedangkan untuk pelanggan listrik pascabayar, diskon akan diterima otomatis saat membayar tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan ini dan akan memastikan penyaluran diskon tarif listrik 50 persen berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. 

Ia menegaskan bahwa dengan adanya sistem layanan pelanggan digital yang sudah tersedia di PLN, tidak akan ada proses registrasi yang berbelit-belit. 

Pelanggan dapat dengan mudah menerima diskon tanpa harus mendaftar terlebih dahulu, yang tentu mempermudah proses dan mengurangi potensi kendala.

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa pada Januari 2025, PPN 12 persen akan diberlakukan untuk tarif listrik. 

Namun, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA tidak akan dikenakan PPN 12 persen. 

PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya listrik lebih besar, seperti 3.500-6.600 VA dan seterusnya. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan lebih kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan diskon 50 persen.

Bebby Harap Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mampu Berikan Manfaat pada Sektor UMKM di Pontianak

Tarif Listrik Desember 2024 Sebagai Patokan

Untuk memberikan gambaran mengenai tarif listrik yang berlaku sebelum diskon diberikan, berikut adalah tarif listrik yang berlaku pada Desember 2024:

* Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

* Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

* Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

* Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Diskon 50 persen pada Januari dan Februari 2025 tentu akan memberikan keringanan yang signifikan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900-2.200 VA. 

Masyarakat juga diimbau untuk menghubungi contact center PLN yang tersedia selama 24 jam di nomor Whatsapp 08777-11-12-123 jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program stimulus listrik ini. (*)

Berita Terkini