Public Service

Cara Klaim Pembuatan Kacamata Menggunakan BPJS, Lengkap dengan Besaran Subsidi

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan- Layanan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk keperluan berobat, tetapi juga menyediakan penyediaan alat kesehatan tertentu, salah satunya kacamata. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Layanan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk keperluan berobat, tetapi juga menyediakan penyediaan alat kesehatan tertentu, salah satunya kacamata. 

Kabar baik ini menjadi angin segar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang membutuhkan alat bantu penglihatan.

Terutama bagi mereka yang rutin menggunakan kacamata sebagai kebutuhan sehari-hari.

Menurut laporan WHO tahun 2019, sekitar 2,2 miliar orang di dunia mengalami gangguan penglihatan, dan lebih dari 1 miliar kasus sebenarnya dapat dicegah. 

Dengan menyediakan kacamata bersubsidi, BPJS Kesehatan juga mendukung upaya global untuk mengatasi gangguan penglihatan yang dapat diperbaiki.

Cara Cepat Mengajukan SIM Desember 2024 Dengan BPJS Kesehatan, Cek Biaya yang Perlu Diketahui!

Besaran Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan

Subsidi pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan bergantung pada kelas keanggotaan peserta. Berikut rinciannya:

Kelas 3 : Rp165.000

Kelas 2 : Rp220.000

Kelas 1 : Rp330.000

Jika harga kacamata melebihi subsidi, peserta harus menanggung selisih biaya. Subsidi ini hanya dapat diklaim setiap dua tahun sekali .

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Kacamata BPJS Kesehatan

Agar dapat menikmati layanan subsidi kacamata, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Jangka waktu klaim : Minimal setiap dua tahun sekali.

2. Ukuran lensa minimum :

Halaman
12

Berita Terkini