Namun, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya listrik lebih besar, seperti 3.500-6.600 VA dan seterusnya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan lebih kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan diskon 50 persen.
• Bebby Harap Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mampu Berikan Manfaat pada Sektor UMKM di Pontianak
Tarif Listrik Desember 2024 Sebagai Patokan
Untuk memberikan gambaran mengenai tarif listrik yang berlaku sebelum diskon diberikan, berikut adalah tarif listrik yang berlaku pada Desember 2024:
* Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
* Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
* Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Diskon 50 persen pada Januari dan Februari 2025 tentu akan memberikan keringanan yang signifikan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900-2.200 VA.
Masyarakat juga diimbau untuk menghubungi contact center PLN yang tersedia selama 24 jam di nomor Whatsapp 08777-11-12-123 jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program stimulus listrik ini. (*)