Berita Viral

SAH Golongan Pelanggan PLN Waji Bayar Tarif Listrik PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas PLN melakukan pengecekan meteran listrik di rumah warga. SAH Golongan Pelanggan PLN Waji Bayar Tarif Listrik PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah golongan pelanggan PLN kena tarif listrik PPN 12 persen per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia cek disini.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satu komponen yang terkena kenaikan PPN 12 persen adalah tarif listrik.

Kendati demikian, kenaikan ini tidak diterapkan di semua golongan daya listrik.

SKEMA Baru Golongan Pelanggan PLN Resmi Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen per 1 Januari 2025

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PPN 12 persen dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Sementara itu, pembebasan PPN 12 persen berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA.

Selain tidak dikenakan PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen kepada pelanggan yang memasang daya 450-2.200 volt-ampere (VA).

Diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

"Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," ucap Darmawan.

Airlangga: Yang Menentukan Bukan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bukanlah keinginan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

"PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah," ujarnya usai mengantar Prabowo Subianto ke Mesir di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Airlangga mengatakan, untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

Dilema Karier Akademik Dosen Artikel Kompas.id Dua di antaranya berupa bantuan pangan dan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.

Bantuan pangan diberikan untuk 16 juta keluarga, di mana masing-masing keluarga mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.

Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini sekitar Rp 4,6 triliun.

Sementara itu, diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.

Insentif diskon listrik ini akan diberikan kepada 81,1 juta pelanggan PLN, baik kategori subsidi maupun non-subsidi.

Adapun kebutuhan anggarannya sebesar Rp 10,8 triliun.

"Tetapi pemerintah kemarin sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah dan kemarin banyak insentif diberikan. Itu sangat bisa menunjang daya konsumsi ke depan," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga kembali menerapkan pembebasan tarif PPN untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging, telur ayam, dan ikan.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah, pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnya naik menjadi 12 persen.

RESMI Berubah Daftar Barang dan Jasa Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

"Kemudian sektor transportasi, kesehatan, pendidikan kan tidak dikenakan PPN.

Tetapi sekarang dikenakan untuk mereka yang sekolah internasional.

Sekolah internasional kan rata-rata di atas 70 juta per tahun.

Kemudian juga untuk treatment di rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi. Nah, itu semua dikenakan," tambahnya.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini