Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Pajak Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Lengkap Rumus Menghitung Opsen

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana pelayanan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. Resmi Berubah Tarif Pajak Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Lengkap Rumus Menghitung Opsen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif pajak kendaraan bermotor terbaru lengkap cara menghitung besaran Opsen untuk motor dan mobil per 1 Januari 2025.

Penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 mungkin masih membingungkan bagi sebagian orang.

Maka dari itu, artikel ini akan menjelaskan secara rinci.

Apabila Anda termasuk orang yang masih bingung tentang penghitungan opsen, berikut contoh resmi seperi dilansir dari situs Kementerian Keuangan.

Misalkan, Anda punya mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta.

RESMI Aturan Opsen Pajak Kendaraan Terbaru 1 Januari 2025, Lengkap Cara Hitung Pajak Mobil dan Motor

Dan kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak.

Lalu tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan satu dalam Perda PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto provinsi Anda adalah 1,1 persen.

Jadi, PKB terutangnya adalah 1,1 persen dikali Rp200.000.000, hasilnya Rp2,2 juta (masuk ke Rekenning Kas Umum Daerah atau RKUD provinsi).

Kemudian, opsen PKB-nya adalah 66%, jadi besar opsen adalah 66% dikali Rp2,2 juta, hasilnya Rp1,45 juta (masuk ke RKUD pemda kabupaten/kota).

Dengan begitu, total yang harus dibayarkan Rp3,65 juta, hasil penggabungan dari Rp2,2 juta dan Rp1,45 juta.

Pembayarannya dilakukan secara bersamaan di SAMSAT, kemudian bank tempat pembayaran melakukan split atau pemisahan ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun opsen sendiri diartikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen meliputi:

- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Halaman
12

Berita Terkini