TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 34,9 Kg asal Malaysia di di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar pada 10 November 2024 lalu.
Dari 35 kantong sabu itu, petugas menangkap 5 pria yakni HD, SR, JN, IR, dan RN.
Penggagalan itu diungkapkan pada Senin 9 Desember 2024 saat 34,9 Kg sabu itu kemudian dimusnahkan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali menyampaikan pihaknya cukup lama melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menggagalkan penyelundupan ini.
Dari pemeriksaan, ia menjelaskan 5 orang yang diamankan seluruhnya berstatus sebagai kurir, diantarannya ada yang baru pertama kali, dan ada pula yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dengan memanfaatkan kalangan warga yang berasal dari ekonomi bawah, ia menjelaskan bandar di Malaysia dengan kerab dengan mudah memperdaya warga lokal untuk menjadi kurir narkoba.
"Warga disana ini kan sudah terbiasa bolak balik Malaysia - Indonesia, dan disana mereka kenalan dengan orang di Malaysia, lalu dimanfaatkan, ditawarkan siapa yang mau, dan yang mau itulah yang kemudian jadi kurir,'' ujarnya.
Baca juga: 3 Hari Pengintaian, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Amankan 34,9 Kg sabu dari Perbatasan
Selain itu, banyaknya jalur tikus melalui hutan belantara yang tidak terdapat akses komunikasi, serta luasnya wilayah, ia katakan menjadi salah satu faktor sulitnya mengungkap kasus narkoba di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia.
"Kita sudah ketat menjaga perbatasan, dari Kepolisian, Pamtas, Bea Cukai, BNN, hanya saja memang terlalu banyak jalan tikus yang menyulitkan kita, pastinya kita tidak tau jumlahnya, mereka ini buat jalan tikus baru cukup gampang,'' katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via SaluranĀ WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!