3 Hari Pengintaian, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Amankan 34,9 Kg sabu dari Perbatasan

Bertempat di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, puluhan kg narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Proses pemusnahan 34,9 Kg sabu yang diamankan Polres Kapuas Hulu di wilayaah Perbatasan Indonesia - Malaysia, kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, Senin 9 Desember 2024, Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat reserse narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan 34,9 Kg sabu yang diamankan dari wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, kalimantan Barat, Senin 9 Desember 2024 siang.

Bertempat di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, puluhan kg narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Dari 35 kantong sabu itu, petugas menangkap 5 pria yakni HD, SR, JN, IR, dan RN.

AKBP Sri Sulasmini, Kabagbinops, Ditresnarkoba Polda Kalbar menjelaskan penangkapan 34,9 kg sabu ini bermula dari Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui jalur tikus pada 7 november 2024 di wilayah Kapuas Hulu.

Lalu, dibentuklah tim yang terdiri dari Satresnarkoba bersama Polsek dan melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga akan menjadi lokasi perlintasan.

Setelah 3 hari penyelidikan dan pengintaian, pada 10 november 2024 pukul 08.10, tim melihat ada 4 orang melintas di jalan kawasan Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca juga: Pj Wako Hadiri MTQ ke-32 Kalbar, Semangati Kafilah Pontianak

Saat tim bergerak, tim hanya berhasil mengamankan dua pria yakni SR dan BD, sementara 2 lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

Lalu, berdasarkan pemeriksaan diketahui dua pria lainnya berinisial JN dan RT.

Dari penyelidikan, pada pukul 16,00 tim berhasil menangkap JN di rumah keluarganya yang berada di desa Batu Pansap, kemudian pada 11 November Siang, tim berhasil menangkap RK di rumahnya di Desa Tajum, dan berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tim menangkap seorang pria lainnya berinnisial RT di Desa Keling Empangau.

Kemudian, seluruh tersangka dibawa ke POlres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved