TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satresnarkoba Polresta Pontianak menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Pria berinsial HR (35) ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti tiga klip sabu seberat 1,30 gram yang disimpan di lantai ruang tengah rumah.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bong alat hisap sabu, timbangan kecil, CCTV, serta barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menyampaikan penangkapan itu dilakukan tim pada 5 desember 2024 siang di jalan Apel Pontianak.
• Anggota DPRD Pontianak Husin Imbau Orang Tua Lakukan Pengawasan Pada Anak
"Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan di rumah tersebut dijadikan lokasi penjualan narkoba, dan saat kita melakukan pengrebekan ternyata benar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan lainnya,'' ungkap AKP Pandia, Jumat 6 Desember 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka HR mengaku bahwa barang bukti sabu itu memanglah miliknya yang direncanakan akan dijual kembali kepada sejumlah pengguna di Pontianak.
Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini di tahan di Polresta Pontianak dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!