Miris, Ibu di Sambas Habisi Bayi yang Baru Dilahirkannya, KPPAD Kalbar: Statusnya Kini Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Wanita berinisial RP (27) di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Selasa 3 Desember 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wanita berinisial RP (27) di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Selasa 3 Desember 2024.

RP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayinya sendiri. Proses penyelidikan terhadap perkara masih berlanjut.

Menanggapi kasus tersebut Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), Eka Nurhayati mengatakan kejadian ini sangat miris.

Bahkan menurutnya jika orang tua (tersangka) bukan anak dibawah umur maka dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Kalau usianya (tersangka) sudah di atas 18 tahun, maka perbuatannya akan mengarah kepada perbuatan pidana sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 3 Desember 2024.

Ibu Diduga Bunuh Bayi, Kapolsek Paloh Ungkap Motif Tersangka Sembunyikan Hubungan Gela

Kemudian, ia menyebut secara otomatis anak yang menjadi korban (bayi) akan dapat digunakan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ini bisa digunakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 dimana telah melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang," jelasnya.

Tak hanya itu, menurutnya, karena kasus ini berkaitan dengan rumah tangga maka dapat dikenakan Junto. 

"Bisa juga di junto kan di Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini