Pemprov Kalbar Masih Tunggu Penetapan Permenaker tentang Pengupahan Upah Minimum 2025

Penulis: Anggita Putri
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Upah Minimum - UMP Naik!

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini masih menunggu terbitnya Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025 dan sosialisasi dari Kemnaker, pasca Putusan MK Nk. 168/PUU- XXI/2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar, Hermanus. Setelah itu, baru akan dimulai Rapat Dewan Pengupahan Provinsi  untuk penetapan UM dan UM Sektoral.

“Setelah ditetapkan, baru akan dilanjutkan dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kota,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 1 Desember 2024.

Dijelaskannya bahwa sebenarnya jika sesuai PP No. 36 tahun 2021 jo PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan untuk UMP 2025 seharusnya pada 21 November,  dan UMK pada 31 November lalu. 

“Jadi saat ini untuk  jadwal penetapan UMP dan UMK masih dalam proses menunggu penetapan Permenaker tentang Pengupahan UM 2025 yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum, “ jelasnya.

Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Data  dari Kemnaker kepada Gubernur yang bersumber dari BPS sebagai bahan dalam pembahasan UM 2025.

Sebelumnya, Pemprov telah menerima surat Dirjen PHI dan Jamsostek Kemnaker terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, pada 20 November 2024 lalu.

Baca juga: Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Sebut Fun Bike Moment Komunitas Sampaikan Masukan ke Pemerintah

Yang mana dalam surat tersebut terdapat dua poin, pertama Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXlt2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

Pada poin kedua, bahwa saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini