2. Kartu Pemilih atau C6
Kartu pemilih atau C6 adalah surat pemberitahuan kepada pemilih mengenai TPS tempat mereka terdaftar dan informasi terkait lainnya.
Pastikan Anda membawa alat tulis, seperti pulpen atau pensil, karena Anda akan diminta untuk menandatangani daftar hadir di TPS.
Proses pemilu bisa berlangsung lama dan terkadang antrian di TPS bisa cukup panjang.
Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan tertib dan sabar.
• Ratusan Anggota Gabungan TNI-Polri Amankan 1.090 TPS Pilkada 2024 di Kubu Raya
Berikut Langkah-langkah Proses Nyoblos di TPS
- Tiba di TPS
Setelah sampai di TPS, antri dengan tertib dan pastikan Anda membawa KTP dan kartu pemilih.
- Verifikasi Identitas
Petugas akan memeriksa KTP atau surat keterangan dan memastikan Anda terdaftar dalam DPT.
- Pencoblosan
Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberikan surat suara untuk mencoblos. Pastikan Anda memilih calon kepala daerah dengan hati-hati.
- Tanda Tangan dan Selesai
Setelah mencoblos, Anda akan diminta untuk menandatangani daftar hadir, dan kemudian Anda bisa meninggalkan TPS dengan tenang.
Dengan mengikuti petunjuk ini, diharapkan Pilkada 2024 akan berlangsung dengan sukses dan transparan, serta memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah mereka. Semoga bermanfaat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!