TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil real count pilkada serentak 2024 dapat dicek di laman resmi KPU.
Real count adalah penghitungan asli atau resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU akan melaksanakan penghitungan suara setelah proses pemungutan suara rampung.
Berdasarkan penghitungan resmi tersebut dapat diketahui hasil hitung dan progress rekapitulasi di sebuah daerah dan dapat diketahui paslon yang mendapatkan suara terbanyak.
Real count resmi KPU adalah proses perhitungan suara berbasis data formulir C1 yang dikumpulkan langsung dari TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Data akandiunggah secara bertahap ke sistem KPU dan dapat diakses melalui portal resmi.
Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS.
• LINK Quick Count dan Real Count Pantau Hasil Pilkada Serentak 2024
Link real count Pilkada 2024 Hasil hitung suara resmi atau real count akan menampilkan penghitungan suara dari 37 provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Pada Pilkada tahun ini, pemilihan serentak dilakukan di 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Masyarakat bisa memantau real count mulai dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.
Real count dihitung berdasarkan perolehan suara dari dokumen Formulir Model C.
Berbeda dengan quick count yang menggunakan sampel hasil pemungutan suara.
Hasil real count dapat dipantau secara online melalui laman KPU hingga Senin 16 Desember 2024.
Namun demikian hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat.
Cara melakukan pengecekan real count Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Buka laman pilkada2024.kpu.go.id
- Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)
- Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
Quick Count
Diantara beberapa lembaga survei kredibel yang akan melakukan quick count seperti Litbang Kompas, Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Setiap lembaga akan merilis hasil penghitungan suara dari berbagai wilayah yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, Litbang Kompas menyajikan data Pilkada Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Sementara Charta Politika menampilkan wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur.
Selain itu juga Pilkada Surabaya, Bogor, Bandung, Kotawaringin Timur, Minahasa Utara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tg Jabung Timur, dan Kabupaten Serang.
Sedangkan lembaga survei Indikator melaporkan data untuk wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Lampung, Maluku Utara, Balikpapan, Batam, Cilegon, Malang, Lebak, Majalengka, Tangerang.
LSI akan merilis quick count Pilkada Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Palembang, dan Kabupaten OKU Timur Masyarakat dapat memantau hasil quick count tersebut melalui perangkat yang tersambung dengan internet.
Hitung cepat merupakan bagian dari metode survei untuk memprediksi hasil dari sebuah pemilihan umum. Prosesnya dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik. Data hasil penghitungan suara ini lalu dikirim ke pusat sistem pengolahan data.
Setelah data dihimpun dan diolah, informasi hasil pemilu secara keseluruhan dapat diketahui beberapa jam setelah waktu pemilihan ditutup.
Untuk negara seperti Indonesia, hitung cepat dapat berfungsi sebagai pendamping proses penghitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti halnya Quick count Pilkada 2024 Litbang Kompas menerapkan metodologi sampling yang ketat agar dapat merepresentasikan karakteristik pemilih di setiap provinsi.
Di setiap provinsi akan dipilih 400 sampel TPS menggunakan metode acak sistematik berdasarkan data daftar pemilih tetap yang dikeluarkan KPU daerah setiap provinsi.
Pada hari pemungutan suara, para pewawancara yang bertugas di TPS-TPS terpilih akan mencatat hasil penghitungan suara di TPS tersebut dan segera melaporkannya ke pusat data melalui aplikasi.
Data yang masuk akan langsung diproses di pusat data yang berada di Jakarta dan disampaikan kepada publik dengan cepat dan akurat.
Aturan KPU
Pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.
Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil quick count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.
Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, diantaranya:
1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.
2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Tak hanya real count, masyarakat dapat memantau hasil quick count yang disediakan oleh sejumlah lembaga survei atau pemantau Pilkada 2024 berikut ini:
Charta Politika: KLIK LINK
Lembaga Survei Indonesia: KLIK LINK
Poltracking: KLIK LINK
Kompas: KLIK LINK
Indikator: KLIK LINK
Populi Center: KLIK LINK
Fixpoll: KLIK LINK
Pandawa Research: KLIK LINK
Voxpol Center: KLIK LINK
Berikut adalah Link Live Streaming Quick Count Pilkada Serentak 2024
Berikut link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024:
Tribunnews.com KLIK LINK
Kompas TV KLIK LINK
Vidio KLIK LINK
Metro TV KLIK LINK
SCTV KLIK LINK
TV One KLIK LINK
Indosiar KLIK LINK
Disclaimer: Hasil hitung (Quick Count) cepat bukanlah hasil resmi pilkada. Hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Link "Real Count" dan "Quick Count" Pilkada 2024".
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!