Pilkada 2024

LINK Quick Count dan Real Count Pantau Hasil Pilkada Serentak 2024

Oleh sebab itu, hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai bisa dilihat hari ini pukul 15.00 WIB Rabu 27 November 2024...

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
Ilustrasi pilkada 2024. Indonesia saat ini sedang melaksanakan perhelatan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota Rabu, 27 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia saat ini sedang melaksanakan perhelatan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota Rabu, 27 November 2024.

Pilkada serentak 2024 berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 

Sejumlah lembaga biasanya akan menggelar penghitungan cepat atau quick count Pilkada 2024 di sejumlah daerah untuk memprediksi hasil jumlah suara terkumpul.

Berbagai lembaga survei, seperti Litbang Kompas, Poltracking Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia dan lembaga survey lainnya telah menyiapkan metode akurat untuk memastikan data yang dirilis sesuai dengan kondisi lapangan.

Proses penghitungan suara cepat atau quick count menjadi perhatian publik karena hasilnya bisa diperoleh dalam waktu singkat setelah pemungutan suara selesai.

Meski hasil ini hanya bersifat prediksi dan bukan merupakan hasil resmi.

LINK HASIL Real Count Pilkada Sulawesi Tenggara, Cek Perolehan Suara 4 Pasangan Calon Gubernur

Namun demikian hasil quick count baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

Oleh sebab itu, hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai bisa dilihat hari ini pukul 15.00 WIB Rabu 27 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

Sementara KPU pun akan menyediakan data real count di tiap daerah. Masyarakat tinggal berkunjung ke laman KPU, https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Masyarakat hanya tinggal memilih jenis pemilihan, gubernur atau wali kota/bupati. Kemudian, pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dipantau hasil real count-nya.

Metode Quick Count

Hitung cepat merupakan bagian dari metode survei untuk memprediksi hasil dari sebuah pemilihan umum. Prosesnya dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik. Data hasil penghitungan suara ini lalu dikirim ke pusat sistem pengolahan data.

Setelah data dihimpun dan diolah, informasi hasil pemilu secara keseluruhan dapat diketahui beberapa jam setelah waktu pemilihan ditutup. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved