TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat menyoroti proses pindah memilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Pindah memilih ini hanya dilakukan bagi orang yang memang tidak bisa pulang untuk memilih di domisili sesuai identitasnya.
Untuk itu, seluruh proses pemilih ini disosialisaskan PPS Kuala Dua melalui sejumlah perwakilan tokoh, pemuda, LSM, pemilih pemula.
Ketua PPS Desa Kuala Dua Salman menyampaikan terkait sosialisasi dalam proses Pilkada ini sudah pihaknya lakukan dari tanggal 15-20 November 2024.
Menurutnya hal yang paling penting dalam proses pemilihan yang paling penting diantaranya adalah pindah memilih.
"Untuk sosialisasinya sendiri dilakukan sejak H-30, bahwa ada 8 orang yang bisa memilih disini selain itu harus kembali memilih ke desa awal," jelas Salman saat sosialisasi Pilkada Serentak di Kantor Desa Kuala Dua 20 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Sambas Sosialisasi Pengawasan Pilkada kepada Remaja Masjid dan Club Motor
Namun sampai saat ini lanjutnya belum ada yang mengurus surat pindah memilih tersebut.
"Sampai sore ini bagi yang ingin mengurusnya masih bisa," ungkapnya.
Pindah memilih di desa Kuala Dua ini bisa karena bekerja di Desa Kuala Dua dan tidak bisa pulang.
"Langsung urus kita tunggu hari ini 20 November terakhir ke Kantor Desa Kuala Dua," tandasnya.
Ia menjelaskan untuk mengurusnya tinggal membawa surat keterangan kerja dan datang ke kantor desa.
"Itu yang diwanti-wanti dalam pemilihan ini, karena kalau tidak dilakukan maka tidak akan bisa memilih," ungkapnya lagi.
Ketua PPS juga mengingatkan dalam pelaksanaan pilkada serentak ini adalah netralitas, menjadi poin penting dalam pelaksanaan pilkada.
"Kita mohon pantauannya kepada Bhabin dan Bhabinkamtibmas untuk bersama-sama menjaga hal ini," harapnya.
Tak lupa pula, ia mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama memantau untuk surat suara sah dan tidak sah.