a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN/non CAT diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Untuk instansi daerah, pelaksanaan SKB menggunakan CAT BKN.
- Bila terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.
- SKB tambahan tersebut tidak merupakan tes wawancara.
- SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
- Tes SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!