CPNS 2024

Cek Ketentuan Tes SKB Non-CAT CPNS 2024 Mulai 20 November Resmi MenPAN RB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos SKD akan menghadapi tahap SKB. SKB terdiri dari 2 tes yakni tes Non CAT dan CAT. Berikut ketentuan tes Non CAT.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 resmi berakhir.

Hasil SKD CPNS 2024 diumumkan pada 17-19 November 2024.

Peserta yang dinyatakan lolos harus bersiap menghadapi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB terbagi menjadi dua yakni Non CAT dan CAT.

Pertama peserta CPNS 2024 akan menghadapi tes Non CAT.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal tes SKB non CAT dimulai pada 20 November hingga 17 Desember 2024.

Terdapat ketentuan tes SKB yang telah ditetapkan oleh MenPAN RB.

Jadwal Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2024, Apakah Ada Masa Sanggah SKD SKB CPNS 2024? Cek Disini

Apa saja?

Ketentuan SKB tercantum dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

SKB terdiri 2 Instansi, yaitu pusat dan daerah.

1. Untuk instansi pusat, ketentuan SKB CPNS 2024 meliputi hal berikut ini:

- Pelaksanaan SKB menggunakan CAT BKN;

- Selain dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis tes lain pada tiap jabatan;

- Tes SKB tambahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan menteri.

Untuk Tes SKB tambahan selain dengan CAT BKN ketentuan sebagai berikut:

TANDA-tanda Peserta CPNS 2024 Lolos Tahap SKD dan Lanjut ke Tes SKB

Halaman
12

Berita Terkini