"Dengan catatan ya, PPN jangan dilakukan. Satu 1 persen itu jadi 12 persen. Itu harus ditangguhkan," tegasnya.
• Resmi Berlaku! Daftar Barang dan Jasa Terbaru Bebas Pajak PPN 12 Persen Cek Disini
Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!