TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak melalui Bidang Pendataan dan Penilaian, intens melaksanakan kegiatan turun lapangan untuk mengecek objek pajak.
Objek pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk memastikan pemuktahiran data yang sesuai.
"Kegiatan pemutakhiran dan pendataan pajak PBB-P2 Tahun 2024 ini, untuk memperbaiki atau mengupdate data, baik objek mau pun subjeknya sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Kasubid Pendataan, Pendaftaran, dan Pengolahan Data BPRD Landak Katamso SE kepada Tribun pada Selasa 12 November 2024.
Dijelaskannya, pendataan objek dan subjek sudah dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober 2024 hingga 12 November. "Kurang lebih satu bulan dilaksanakan, terutama di wilayah Kecamatan Ngabang, yakni di Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor," jelas Katamso.
Ia menerangkan, selain mendata, pihaknya juga melakukan pengukuran terhadap objek PBB-P2 yang belum belum sama sekali terdata. Sehingga memudahkan masyarakat pemilik objek pajak untuk membayar kewajibannya.
Baca juga: FKDM Landak Menggelar Pelatihan Kewaspadaan Dini Dan Intelijen
Dimana ada 3 kelengkapan administrasi yang diperlukan, yaitu Data Wajib Pajak, Data Tanah, dan Data Bangunan.
"Jadi kami mencocokkan data luas tanah pada sertifikat atau data PTSL dan pengukuran bangunan untuk mendapatkan data yang akurat," ungkapnya.
Katamso menjelaskan, saat kegiatan pemutakhiran tersebut, hal pertama yang dilakukan yakni mendatangi wajib pajak untuk memperoleh data berupa Nama, NIK, Alamat Wajib Pajak, Pekerjaan Wajib Pajak, Luas Tanah, Letak Objek Pajak, dan melampirkan FC KTP.
Kedua, untuk tanah/bumi yang sudah dimiliki Sertifikat/SPT/PTSL luas tanah, di isi sesuai Sertifikat/SPT/PTSL tersebut, dengan mencantumkan nomor Sertifikat dan Nomor Induk Bidang (NIB). Ketiga, petugas mengusi data wajib pajak tersebut dituangkan dalam formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
keempat, petugas melakukan pengukuran bidang tanah dan bangunan. Serta yang kelima, petugas mengisi data bangunan pada Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
"LSPOP ini mulai dari luas bangunan, jumlah bangunan, bangunan ke berapa, jenis penggunaan bangunan, tahun dibangun, tahun renovasi, daya listrik, kondisi bangunan, konstruksi bangunan, atap, dinding, lantai, langit-langit," terang Katamso.
Kegiatan pendataan, pendaftaran, dan pengolahan data yang dirinya dilaksanakan, juga sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XI BKPSDMD Provinsi Jawa Tengah, bersama Tim Efektif dan Akademisi. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!