Selanjutnya anggaran dasar.
Dan terakhir prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Respons Pihak Bank
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) selaku Bank BUMN merespons terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan baik bank dan non-bank, BUMN.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyatakan, kebijakan hapus tagih piutang UMKM, khususnya pada sektor-sektor ketahanan pangan khususnya petani dan nelayan dapat mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Langkah ini juga baik bagi keberlanjutan usaha UMKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit ke depan," ungkap Royke, Minggu 10 November 2024.
Namun demikian, dalam memberikan kredit baru, Royke menyebut pihaknya senantiasa selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, kebijakan ini juga tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan BNI, sebab sebelumnya sudah melalui proses hapus buku.
"Rasio pengembalian (recovery rate) dari sektor-sektor tersebut juga tidak signifikan terhadap fee income BNI," ungkap Royke.
Sebagai bank BUMN, BNI terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengoptimalkan sektor UMKM lebih berdaya guna.
Sebab, mayoritas penyerapan tenaga kerja Indonesia berkaitan dengan UMKM dan segmen ini mempunyai kontribusi signifikan terhadap ekonomi domestik.
BNI mencatatkan kredit bermasalah di sektor pertanian per September 2024 memiliki nilai pokok senilai Rp 1,59 triliun.
Angka tersebut naik dari posisi akhir tahun 2023 yang senilai Rp 852,95 miliar.
• Penghapusan Piutang UMKM, Kepala Bidang UKM Kalbar: Akan Ikuti dan Masih Menunggu Petunjuk
Itulah informasi Cara Hapus Utang Macet UMKM di Bank.
Semoga bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!