TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM dari Fraksi PDIP ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dugaan korupsi, senin 28 Oktober 2024 sore.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah saat dihubungi enggan memberikan komentar lebih banyak.
"Karna penetapan tersangkanya baru kita ketahui dari media. Tentu kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin 28 Oktober 2024 malam.
Kendati demikian, ia memastikan terkait kasus tersebut pihaknya akan menyikapi dan akan memproses secara internal partai.
"Akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan partai dan kami Fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan yang diambil oleh partai nantinya," pungkasnya.
Baca juga: Kejati Kalbar Tahan Pihak ke 3 Kasus Mark Up Pengadaan Lahan Perbankan
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengungkapkan bahwa PAM ditahan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung Bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang merugikan negara sebesar 30 milyar rupiah, dari nilai pembayaran tanah 99 milyar rupiah.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah lebih dulu menahan 3 tersangka, diantaranya S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!