CPNS 2024

Apakah Lolos Passing Grade SKD Bisa Lanjut Tahap Selanjutnya? Cek Syarat Masuk Tes SKB CPNS 2024

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi-Passing grade tes-SKD-CPNS-Banyak calon peserta yang penasaran dengan syarat kelulusan dan bagaimana mereka bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika memenuhi kriteria tertentu.Peraturan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 menetapkan nilai minimal atau passing grade untuk tiga komponen dalam SKD. Adapun nilai ambang batas untuk TWK adalah 65, TIU 80, dan TKP 166.

Pemerintah menerapkan sistem ranking berdasarkan total nilai SKD yang diperoleh.

Misalnya, dalam satu formasi yang menyediakan lima posisi, hanya lima belas peserta dengan nilai tertinggi yang akan dipilih untuk mengikuti SKB.

Hal ini sesuai dengan kebijakan yang menentukan bahwa jumlah peserta yang lolos ke SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia.

Penentuan peringkat terbaik ini dilakukan dengan menjumlahkan nilai TWK, TIU, dan TKP dari setiap peserta.

Jika terdapat beberapa peserta yang memperoleh total nilai yang sama, maka penentuan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi pada komponen tertentu, dimulai dari TKP, diikuti oleh TIU, dan terakhir TWK.

CEK 6 Aturan Wajib Pas Foto di Seleksi PPPK 2024, Banyak Gugur di Seleksi Administrasi

Selain memenuhi dua syarat utama, faktor keberuntungan juga dianggap dapat memengaruhi hasil akhir seleksi.

Peluang kelulusan peserta bisa lebih tinggi jika jumlah formasi yang tersedia lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pelamar.

Selain itu, jika beberapa peserta tidak hadir pada hari ujian, hal ini dapat memberikan kesempatan bagi peserta lain untuk naik peringkat.

Peserta CPNS 2024 diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik, mempersiapkan diri sebaik mungkin, dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan teliti. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini