TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, kini sedang berlangsung.
Saat ini, peserta tengah menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menentukan kelanjutan mereka dalam proses seleksi.
Banyak calon peserta yang penasaran dengan syarat kelulusan dan bagaimana mereka bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika memenuhi kriteria tertentu.
Menurut ketentuan terbaru, terdapat dua syarat utama bagi peserta CPNS 2024 untuk dapat mengikuti SKB.
Syarat tersebut terkait dengan pencapaian nilai ambang batas atau passing grade pada tes SKD dan peringkat nilai peserta dibandingkan dengan pelamar lainnya.
Baca juga: CARA Cek Jumlah Pesaing di Live Score Ranking SKD CPNS 2024, Cek Potensi Lolos ke SKB
Dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, kelulusan SKD tidak hanya ditentukan oleh nilai yang diperoleh tetapi juga posisi peserta dalam daftar peringkat.
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 menetapkan nilai minimal atau passing grade untuk tiga komponen dalam SKD.
Yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai ambang batas untuk TWK adalah 65, TIU 80, dan TKP 166.
Bagi peserta yang tidak mampu mencapai nilai minimal pada salah satu komponen ini akan dinyatakan tidak lulus SKD.
Baca juga: Benarkah Capai Passing Grade Belum Tentu Lolos Tes SKD CPNS 2024? Simak Jawaban BKN
Selain itu, peraturan juga menyebutkan bahwa nilai passing grade bisa berbeda berdasarkan kategori pelamar.
Misalnya, untuk pelamar umum, ketentuan nilai minimal harus terpenuhi di setiap komponen.
Namun, bagi pelamar dari kategori diaspora dan penyandang disabilitas, persyaratan nilai tersebut berbeda.
Diaspora hanya diwajibkan memenuhi nilai minimal TIU, sementara untuk disabilitas, nilai minimal TIU yang harus dicapai adalah 60.
Selain harus memenuhi passing grade, peserta juga harus berada di peringkat terbaik agar bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Pemerintah menerapkan sistem ranking berdasarkan total nilai SKD yang diperoleh.
Misalnya, dalam satu formasi yang menyediakan lima posisi, hanya lima belas peserta dengan nilai tertinggi yang akan dipilih untuk mengikuti SKB.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang menentukan bahwa jumlah peserta yang lolos ke SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia.
Penentuan peringkat terbaik ini dilakukan dengan menjumlahkan nilai TWK, TIU, dan TKP dari setiap peserta.
Jika terdapat beberapa peserta yang memperoleh total nilai yang sama, maka penentuan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi pada komponen tertentu, dimulai dari TKP, diikuti oleh TIU, dan terakhir TWK.
• CEK 6 Aturan Wajib Pas Foto di Seleksi PPPK 2024, Banyak Gugur di Seleksi Administrasi
Selain memenuhi dua syarat utama, faktor keberuntungan juga dianggap dapat memengaruhi hasil akhir seleksi.
Peluang kelulusan peserta bisa lebih tinggi jika jumlah formasi yang tersedia lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pelamar.
Selain itu, jika beberapa peserta tidak hadir pada hari ujian, hal ini dapat memberikan kesempatan bagi peserta lain untuk naik peringkat.
Peserta CPNS 2024 diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik, mempersiapkan diri sebaik mungkin, dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan teliti. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!