TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, kini sedang berlangsung.
Saat ini, peserta tengah menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menentukan kelanjutan mereka dalam proses seleksi.
Banyak calon peserta yang penasaran dengan syarat kelulusan dan bagaimana mereka bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika memenuhi kriteria tertentu.
Menurut ketentuan terbaru, terdapat dua syarat utama bagi peserta CPNS 2024 untuk dapat mengikuti SKB.
Syarat tersebut terkait dengan pencapaian nilai ambang batas atau passing grade pada tes SKD dan peringkat nilai peserta dibandingkan dengan pelamar lainnya.
Baca juga: CARA Cek Jumlah Pesaing di Live Score Ranking SKD CPNS 2024, Cek Potensi Lolos ke SKB
Dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, kelulusan SKD tidak hanya ditentukan oleh nilai yang diperoleh tetapi juga posisi peserta dalam daftar peringkat.
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 menetapkan nilai minimal atau passing grade untuk tiga komponen dalam SKD.
Yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai ambang batas untuk TWK adalah 65, TIU 80, dan TKP 166.
Bagi peserta yang tidak mampu mencapai nilai minimal pada salah satu komponen ini akan dinyatakan tidak lulus SKD.
Baca juga: Benarkah Capai Passing Grade Belum Tentu Lolos Tes SKD CPNS 2024? Simak Jawaban BKN
Selain itu, peraturan juga menyebutkan bahwa nilai passing grade bisa berbeda berdasarkan kategori pelamar.
Misalnya, untuk pelamar umum, ketentuan nilai minimal harus terpenuhi di setiap komponen.
Namun, bagi pelamar dari kategori diaspora dan penyandang disabilitas, persyaratan nilai tersebut berbeda.
Diaspora hanya diwajibkan memenuhi nilai minimal TIU, sementara untuk disabilitas, nilai minimal TIU yang harus dicapai adalah 60.
Selain harus memenuhi passing grade, peserta juga harus berada di peringkat terbaik agar bisa melanjutkan ke tahap SKB.