TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang mengadakan giat rutin Operasi Zebra 2024 yang berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Bagi Anda yang ingin mengathui pakah kendaraan terkena tilang atau tidak menggunakan HP bisa melihat artikel berikut ini.
Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang atau tidak, bisa mengecek melalui laman Korlantas Polri yang bisa diakses lewat HP.
Dilansir dari laman Kepolisian RI, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.
Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.
• RESMI Berlaku Operasi Zebra 2024 Lengkap Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Diincar Polisi
Secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang.
Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gawai
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah Tidak memakai helm