Berita Viral

RESMI Berlaku Operasi Zebra 2024 Lengkap Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Diincar Polisi

Resmi berlaku aturan baru lalu lintas pada Operasi Zebra 2024 yang dimulai hari ini, Senin 14 Oktober 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi polisi melakukan razia terhadap pengendara yang melintas. RESMI Berlaku Operasi Zebra 2024 Lengkap Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Diincar Polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru lalu lintas pada Operasi Zebra 2024 yang dimulai hari ini, Senin 14 Oktober 2024.

Adapun giat ini Operasi Zebra Kapuas 2024 akan berlangsung selama dua pekan.

Terhitung akan berakhir pada 27 Oktober 2024 mendatang.

Sedikitnya sekitar ada 14 pelanggaran yang paling diincar polisi terhadap pengendara.

Dimana tujuan digelarnya Operasi Zebra Kapuas 2024 adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka fatalitas kecelakaan bermotor.

Seperti yang ditegaskan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin.

DAFTAR Harga BBM Resmi Turun Per 15 Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Menurutnya teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.

Tapi khusus pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual.

Walau begitu, Polri menegaskan pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih paham pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi

 “Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar dia.

Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.

2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi yang masih di bawah umur.

4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved