- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Lantas, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak lewat HP?
Cara cek kendaraan kena e-tilang
Merujuk laman resmi Korlantas Polri, cara cek kendaraan kena e-tilang (tilang elektronik) sebagai berikut:
- Buka browser di HP, akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
- Pilih menu Cek Data pada bagian kanan atas
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Cek Data
- Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.
Apabila sistem menampilkan keterangan "No data available", ini berarti kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang.
Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik maka muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Pemilik kendaraan yang terkena e-tilang wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Jika tidak dikonfirmasi, mengakibatkan pemblokiran STNK
• Operasi Zebra Kapuas 2024, Kapolres Ketapang Turun Langsung Berikan Edukasi ke Warga
Nah itulah ulasan terkait cara cek kendaraan kena e-tilang atau tidak secara online di laman Korlantas Polri lewat HP.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!