Berita Viral

SEDANG Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang atau Tidak Lewat HP

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana giat rutin pihak berwajib berupa pemeriksaan kelengkapan para pengendara di jalanan. SEDANG Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang atau Tidak Lewat HP.

- Berboncengan lebih dari dua orang

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Lantas, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak lewat HP?

Cara cek kendaraan kena e-tilang

Merujuk laman resmi Korlantas Polri, cara cek kendaraan kena e-tilang (tilang elektronik) sebagai berikut:

- Buka browser di HP, akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/

- Pilih menu Cek Data pada bagian kanan atas

- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Cek Data

- Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Apabila sistem menampilkan keterangan "No data available", ini berarti kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang.

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik maka muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang terkena e-tilang wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Jika tidak dikonfirmasi, mengakibatkan pemblokiran STNK

Operasi Zebra Kapuas 2024, Kapolres Ketapang Turun Langsung Berikan Edukasi ke Warga

Nah itulah ulasan terkait cara cek kendaraan kena e-tilang atau tidak secara online di laman Korlantas Polri lewat HP.

Semoga bermanfaat.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini