TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus narkoba, di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Tersangka adalah seorang pria yaitu bernama beranisial AW berusia 29 tahun merupakan warga Pontianak, yang ditangkap satuan reserse narkoba karena terlibat dalam tindakan pidana narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menyampaikan bahwa, tersangka ditangkap pada Jumat 4 Oktober 2024. "Mengetahui yang bersangkutan terlibat dalam narkoba, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujarnya, Senin 14 Oktober 2024.
Setelah petugas mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan pendalaman dan mengetahui keberadaan tersangka, dan terlihat mencurigakan membawa suatu barang yang diduga Narkoba.
"Mengetahui hal tersebut anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, yang disaksikan oleh dua orang warga, di Jalan Lintas Selatan atau simpang melapi, Kecamatan Putussibau Selatan," ucapnya.
• Operasi Zebra Kapuas 2024 di Sambas Dimulai, Pengendara Wajib Hindari 8 Pelanggaran Ini
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu dengan total 4 (empat) klip plastik bening dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram dan 4 (empat) klip plastik bening kosong.
"Saat itu AW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan mendengar pengakuan tersangka, langsung diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk diproses hukum selanjutnya," ujarnya.
Jamali menghimbau kepada warga Kapuas Hulu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, hindari lingkungan pergaulan yang salah dan waspada terhadap peredaran Narkoba di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.
"Berikan informasi kepada petugas terdekat, apabila mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba," ungkapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini