TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan, atau lebih akrab disebut BPJamsostek, terus berkomitmen untuk meningkatkan layanannya kepada pesertanya.
Satu diantara program yang sangat diminati adalah Jaminan Hari Tua (JHT), sebuah bentuk tabungan untuk para pekerja aktif.
Program ini memberikan manfaat kepada peserta, dan salah satu fitur menariknya adalah kemampuan untuk mencairkan dana JHT hingga 10 juta.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas 10 juta, klaim dapat diajukan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Proses klaim ini dapat dilakukan secara daring melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui ponsel atau smartphone.
Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dengan Masa Kerja Bawah 10 Tahun
Adapun syarat yang diperlukan untuk klaim di atas 10 juta antara lain:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Aktif atau Berhenti Bekerja dari Perusahaan
- Buku Tabungan
- NPWP (khusus untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp 50 juta)
Simak Langkah-langkah Klaim JHT diatas Rp 10 Juta secara Daring
Pengajuan pencairan dana JHT bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kunjungi Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Buka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 06.00 – 17.00 WIB.
2. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen
Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan, alamat email, dan nomor rekening.
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti kartu KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan foto selfie.
Baca juga: RESIGN atau PHK! Aturan Baru Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Oktober 2024 Cek Disini
3. Konfirmasi Data Pengajuan
Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.