TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Gaji PPPK terbaru per 1 November 2024 lengkap dengan segala Tunjangan melekat hingga uang pensiun cek disini.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan telah membuka pendaftaran Perjanjian Kerja atau PPPK sejak Selasa, 1 Oktober 2024.
PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Tahun ini, lowongan PPPK akan dibuka sebanyak 1.031.554 formasi dengan prioritas pelamar sebagai berikut:
- Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023)
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah).
• CEK Besaran Gaji Honorer Lulusan S1 dan S2 Setelah Diangkat Jadi PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.
Gaji PPPK 2024
Besaran gaji PPPK 2024 sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sama seperti PNS, TNI, dan Polri, gaji PPPK 2024 juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Mengacu Perpres Nomor 11/2024, besaran gaji PPPK dibedakan menurut golongan dan masa kerja golongan. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 1.938.500
Golongan II
- Masa kerja: 3 tahun
- Gaji: Rp 2.116.900