TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah artikel tentang biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III terbaru bulan Oktober 2024.
Hingga saat ini biaya Iuran BPJS terus menjadi pertanyaan banyak masyarakat terkhusus peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini berindikasi masih ada yang belum mengetahui berapa Iuran BPJS Kesehatan saat ini terlebih saat aturan kelas rawat inap juga telah diberlakukan.
Untuk itu masyarakat harus selalu update terkait informasi jika Iuran BPJS sewaktu- waktu mengalami perubahan,.
Diketahui progam ini merupakan bentuk fasilitas dari negara untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan.
Seluruh masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki BPJS Kesehatan.
Hal itu telah tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Resmi Berlaku Aturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Oktober 2024, Layanan Dokter Spesialis Dipermudah?
Lalu apa kegunaan masyarakat harus mendaftar BPJS..?
Kegunaan memiliki BPJS kesehatan pun tak cuma ketika sakit, tetapi juga untuk kebutuhan mengurus jual beli tanah.
Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tak paham bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan. Mereka juga bingung terkait biaya Iuran membuat BPJS Kesehatan apakah mengalami perubahan atau tidak.
Baca juga: Apakah Bisa Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Apabila Memiliki Tunggakan? Cek Manfaat-Nya!
Berikut ini adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per Oktober 2024 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya. Dilansir dari Kompas.com
- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah).
Usai mengetahui biaya tersebut kini yang harus dilakukan adalah melengkapi persyaratan membuat BPJS Kesehatan.
Berikut ini di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet Iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sediakan Program Digitalisasi Iterasi Peresepan Obat Kronis untuk Mudahkan Pasien
Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline.
Dari online Anda dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.