TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Gaji pokok honorer lulusan D3 jika diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan honorer lulusan D3 adalah Gaji pokok.
D3 merupakan salah satu kualifikasi pendidikan yang bisa didaftar oleh honorer.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dibuka pada 27 September.
Tahun ini, Seleksi PPPK jadi kesempatan para tenaga honorer untuk diangkat menjadi seorang ASN.
Honorer yang mendaftar PPPK 2024 tentu penasaran dengan besaran gaji pokok.
• 2 Golongan Honorer yang Punya Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024
Gaji pokok PPPK 2024 telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam Perpres itu, mencantumkan informasi kalau gaji yang diterima setiap honorer tidaklah sama.
Gaji honorer dipengaruhi oleh kualifikasi pendidikannya.
Seperti contoh, lulusan S1 mendapat gaji pokok lebih rendah dari lulusan S2.
Lantas berapa besaran gaji pokok honorer lulusan D3?
Besaran Gaji Pokok Honorer Lulusan D3
Lulusan D3 masuk ke dalam golongan VII.
Adapun dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok lulusan D3 di dalam golongan VII adalah di rentang kisaran Rp2.299.800 – Rp3.336.600.
• Daftar Instansi Pemerintah yang Telah Umumkan Jumlah Formasi PPPK 2024
Rincian Gaji PPPK 2024 Semua Golongan