Sinergi & Sinkronisasi Kunci Optimal Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Ketapang Gelar Rapat Tim Pora

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pora. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Hotel Mahkota Kayong Utara, Kamis 12 September 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Hotel Mahkota Kayong Utara, Kamis 12 September 2024.

Rapat itu sebagai upaya memperkuat sinergitas terhadap pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Kegiatan itu mengambil tema 'Sinkronisasi Aturan Keimigrasian Terkait Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing Di Kabupaten Kayong Utara'.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, TNI, POLRI dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. 

Acara dibuka dengan laporan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang Nasrullah. Dalam laporannya, Nasrullah menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polsek Seponti yang berhasil membantu mengamankan satu orang WNA asal Mesir yang dinilai mengganggu ketertiban.

“Polsek Seponti telah melaporkan dan melakukan pengamanan terhadap WNA berkewarganegaraan Mesir yang telah melakukan kegiatan yang mengganggu masyarakat, berupa penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan falsafah Pancasila di Kecamatan Seponti," ujarnya Sabtu 14 September 2024.

Ia menambahkan, saat ini WNA tersebut juga telah dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi atau pemulangan ke negara asalnya. Hal ini menjadi contoh nyata sinergitas di antara anggota Timpora. 

BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Luncurkan Program Perlindungan 34.400 Pekerja Rentan

“Sesuai pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (Tentang Keimigrasian) WNA asal Mesir tersebut telah kita lakukan pemulangan ke negara asalnya atau deportasi pada tanggal 6 Januari 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tercipta berkat sinergitas antara Imigrasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Seponti," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Hajar Aswad menjelaskan, sinkronisasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan yang bersifat dinamis. 

“Banyak hal yang baru dalam ruang lingkup keimigrasian saat ini, dari mulai visa, perizinan, hingga model paspor menjadi salah satu contoh bahwa aturan atau kebijakan yang ada, bersifat dinamis. Oleh karena itu, kita perlu melakukan sinkronisasi," tegasnya. 

Rapat Tim Pora kali ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara Mas Yuliandi dan Kepala Seksi Pengawasan KPP Pajak Ketapang Indra Aban Kukuh Pribadi. 

Dengan adanya Rapat Tim Pora ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan dan isu aktual yang menyangkut orang asing di Kabupaten Kayong Utara. 

Serta menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi, sehingga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat selalu terjaga. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini