TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas menjelaskan tahapan pendaftaran tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas sesuai aturan, Jumat 30 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Sambas Yesi Mayasanti mengatakan, hasil pengawasan pihaknya dalam tahapan pendaftaran calon sudah sesuai aturan dan prosedur.
KPU Sambas dan tim Paslon mendaftar sesuai aturan.
"Proses pendaftaran untuk tahap pencalonan atau pendaftaran ini, baik dari tim Bapaslon dan KPU selaku penyelenggara sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada serta sudah mengikuti SOP yang sudah di tentukan," kata Yesi, Jumat 30 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Yesi mengatakan berkenaan dengan adanya Paslon yang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya menunggu aturan yang berlaku.
Baca juga: Fahrur Rofi Ungkap Alasan Gandeng Sabib Sebagai Wakil di Pilkada Sambas 2024
"Untuk tahapan kampanye tentunya kita harus menunggu peraturan dari KPU karena aturan-aturan di KPU harus kita pelajari bersama, apakah nanti dari bakal pasangan calon atau yang sudah ditetapkan menjadi pasangan calon yang mendaftar, apakah cuti saat berkampanye atau cuti semenjak ditetapkan menjadi pasangan calon," katanya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini