Ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Syarat Pengajuan: PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pihak terkait.
Ketentuan Jika Lulus: Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka status PPPK akan diberhentikan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Calon PNS.
Ketentuan Jika Tidak Lulus: Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka statusnya tetap sebagai PPPK dan kontrak kerja dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas Harian: Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari PPPK yang bersangkutan.
Demikian surat izin ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal: …………………………..
Pejabat Penandatangan:
(Nama Pejabat)
(Jabatan Pejabat)
(NIP Pejabat)
Surat ini perlu dilampirkan saat pendaftaran CPNS untuk memastikan bahwa PPPK mendapatkan izin resmi untuk mengikuti proses seleksi.
*Sebagian Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Ketentuan dan Contoh Surat Izinnya,
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini