- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP jika ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama).
Cara mencairkan JHT saat aktif bekerja
Dihimpun dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja:
1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang
Pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT"
- Setelah mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua", ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
- Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara
- Saat tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT pun selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik
Bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id