TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Desa Seriang, Kecamatan Badau, menolak atas permohonan HGU dari perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT MIJ), karena dianggap pihak perusahaan tidak transparan kepada masyarakat setempat.
"Pada prinsipnya permohonan HGU harus dilakukan transparan, dan penuh dengan kehati-hatian sesuai asas clean and clear. Kami masih membuka ruang bagi perusahaan untuk berkoordinasi lebih intensif," ujar Kades Seriang, Fransiskus, kepada Tribun Pontianak, Senin 12 Agustus 2024.
Kades menjelaskan, pihaknya sangat terbuka dengan keberadaan investor perkebunan kelapa sawit masuk ke wilayah Desa Seriang, sepanjang perusahaan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami menilai selama ini tidak serius dan tidak terbuka dalam perolehan lahan serta pengajuan HGU, terbukti dengan kurangnya koordinasi dan keterlibatan aparat desa, maupun tokoh masyarakat dalam inventarisasi tanah," ucapnya.
Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada di Kapuas Hulu 196.235 Pemilih
Menurut Fransiskus, jika pemerintah berpendapat sama dengan perusahaan yaitu atas tanah negara bebas, kemudian bisa dimohonkan oleh perusahaan, maka sebagai masyarakat adat juga memiliki hak yang sama untuk mengusahakan tanah tersebut dengan kearifan lokal sebagai cadangan ladang atau sumber ketahanan desa.
"Saat ini juga belum ada kesepakatan yang jelas mengenai kerjasama kemitraan dalam sebuah dokumen perjanjian kerjasama antara perusahaan dan masyarakat yang terdampak sebagai mana dalam peraturan menteri pertanian," ungkapnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini