Pilkada Kapuas Hulu 2024

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada di Kapuas Hulu 196.235 Pemilih

"Sebanyak 196.235 daftar pemilih sementara tersebar 685 tempat pemungutan suara (TPS), di 278 desa, empat kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kabupaten

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
KPU Kabupaten Kapuas Hulu saat melakukan rapat pleno menetapkan daftar pemilih sementara di Aula FKUB Kapuas Hulu, Minggu 11 Agustus 2024. Daftar pemilih sementara Kapuas Hulu sebanyak 196.235, dengan rincian pemilih laki-laki 100.115 pemilih dan perempuan 96.120 pemilih. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi pemilihan umum (KPU) Kapuas Hulu telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024, di wilayah Kapuas Hulu.

Dimana daftar pemilih sementara, yang setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU sebanyak 196.235 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 100.115 pemilih dan perempuan 96.120 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf menyampaikan, penetapan DPS itu merupakan hasil rekapitulasi di tingkat desa dan kecamatan, sehingga saat pleno di kabupaten juga dilakukan perbaikan-perbaikan yang juga melibatkan sejumlah pihak terkait.

"Sebanyak 196.235 daftar pemilih sementara tersebar 685 tempat pemungutan suara (TPS), di 278 desa, empat kelurahan di 23 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya, Senin 12 Agustus 2024.

KPU Kabupaten Sanggau Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara

Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat wilayah Kapuas Hulu, yang merasa belum dimasukkan dalam daftar pemilih tetap, untuk segera melaporkan ke KPU, baik tingkat kecamatan maupun desa.

"Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar masih bisa menyampaikan ke KPU, untuk segera masuk ke daftar pemilih sementara. Namun apabila sudah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) juga masih bisa mengunakan hak pilihnya, asalkan membawa KTP," ucapnya.

Dijelaskan Yusuf, untuk tahapan penetapan DPT akan dilaksanakan sebelum 21 September 2024, dimana pada 22 dan 23 September dilaksanakan di tingkat provinsi, yang selanjutnya akan diumumkan untuk Pilgub dan Pilbup.

"Kita berharap data pemilih Pilkada 2024 ini benar-benar valid dan berkualitas serta meminimalisir masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih, sehingga perlunya kerja sama semua pihak terutama selama masa tanggapan terhadap DPS sebelum ditetapkannya DPT," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved