Contoh peraturan yang dilanggar yakni sebagai berikut.
-Tidak menghadiri pertemuan kelompok yang diadakan setiap bulannya.
-Tidak mengikuti posyandu.
-Tidak mengumpulkan administrasi anak sekolah yang harus
4. Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
5. Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda.
Jika sudah memenuhi syarat, maka bantuan PKH akan otomatis diperpanjang bagi penerima tahun 2025 nanti.
Demikian informasi syarat menerima dan memperpang penerimaan Bansos berupa PKH tahun 2025 mendatang, Semoga bermanfaat. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp