Public Service

Memahami Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang Penting Untuk Diketahui Ahli Waris

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

aplikasi untuk klaim bpjs ketenagakerjaan salah satunya Klaim jaminan kematian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi penting yang bisa anda simak terkait cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian melalui kantor cabang jika pekerja telah meninggal dunia. 

Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Sebagai asuransi jiwa dan ketenagakerjaan Jaminan Kematian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian (PP44/2015).

Jaminan Kematian ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dijalankan oleh perusahaan dengan tujuan untuk melindungi karyawan saat bekerja. 

Nah, Untuk lebih jelas lagi begini cara mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.

Untuk mencairkan atau mengklaim ada beberapa ketentuan dan syarat yang perlu diperhatikan oleh ahli waris pemilik BPJS Ketenagakerjaan apabila hendak mencairkannya dikantor cabang. 

Dipermudah! Aturan Daftar Baru Peserta Mandiri BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Harga

Berikut ini persyaratannya. 

* Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan

* Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris

* KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris

* Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

* Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

* Referensi Kerja

* Buku Tabungan

* NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Halaman
123

Berita Terkini