TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia, memungkinkan mereka untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan NPWP, data perpajakan Anda akan terorganisir secara unik dan terpisah dari wajib pajak lain.
Mengingat pentingnya keberadaan dan keaktifan NPWP, Anda dapat melakukan pengecekan secara online untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif dan valid.
Metode-metode ini memudahkan Anda dalam melakukan pengecekan NPWP tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak.
Dengan memanfaatkan fasilitas online, Anda bisa menghemat waktu dan memastikan bahwa Anda selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan NPWP yang valid.
Selalu pastikan untuk menyimpan informasi NPWP dan dokumen terkait dengan baik untuk keperluan perpajakan di masa yang akan datang.
• 7 Layanan Baru yang Bisa Diakses NIK dan NPWP 16 Digit, Cek Apakah Berlaku Buat Format 15 Digit
Berikut ini adalah beberapa metode yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan tersebut.
1. Cek NPWP Melalui Situs ereg.pajak.go.id
Buka browser dan akses situs ereg.pajak.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.
Isi kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi.
Klik pada tombol "Cari" untuk melanjutkan.
Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan identitas NPWP Anda.
2. Cek NPWP Menggunakan Aplikasi M-Pajak
Unduh aplikasi M-Pajak dari Google PlayStore atau Apple AppStore sesuai dengan sistem operasi handphone Anda.