Buka aplikasi dan login dengan akun yang sudah terdaftar.
Pilih menu "Cek NPWP" yang tersedia dalam aplikasi.
Jika NPWP Anda aktif, aplikasi akan menampilkan data NPWP Anda secara lengkap.
3. Cek NPWP Melalui QR Code pada NPWP Elektronik
* Gunakan aplikasi scanner QR code untuk memindai kode QR yang terdapat pada kartu NPWP elektronik Anda.
*QR code akan mengarahkan Anda ke sebuah tautan unik yang harus dimasukkan ke dalam browser internet.
*Setelah halaman web terbuka, masukkan kode keamanan yang diminta.
*Klik "cek" untuk proses validasi.
*Anda akan mendapatkan notifikasi yang memvalidasi status keaktifan NPWP Anda.
• Resmi Berlaku! Coretax System Baru Pengganti NPWP Format 15 Digit yang Dipensiunkan
Sebagai informasi, Dilansir dari Kompas.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menambah sembilan layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).
Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 kemarin terdapat tambahan sembilan layanan sebagai berikut:
1. VAT Refund Modal Khusus
2. e-Form OP dan e-Form Badan
3. SPT Masa PPS Final
4. Pelaporan Investasi Dealer Utama
5. Service PJAP Laporan PMSE (API)
6. e-Filing PJAP (API)
7. Web Billing Internet
8. Penyusutan dan Amortisasi
9. Pelaporan SPT Bea Meterai.
Itulah tadi cara mengecek NPWP masih aktif atau tidak dan 9 jenis layanan untuk format NPWP yang perlu diketahui. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini