Selanjutnya dokumen yang diperlukan termasuk SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar berwarna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh aplikasi SINAR, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM mereka dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Semoga, inovasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kenyamanan dan keamanan berkendara di Indonesia. (*)