TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Jika masa berlaku SIM habis, artinya SIM yang dimiliki pengguna kendaraan tidak berlaku lagi.
Selain itu pengguna kendaraan juga perlu melakukan pembuatan SIM baru, jika tak masa berlaku SIM sudah lewat dan tidak diperpanjang.
Soal proses perpanjang SIM, kini bisa dilakukan secara online via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas Polri.
Adapun cara perpanjang SIM secara online juga cukup mudah.
Pertama pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah aplikasi terunduh, pemilik SIM bisa melakukan verifikasi kode OTP dan nomor telepon.
• Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan SIM B2 yang Berlaku Pada Bulan Juli 2024
Apa Persyaratan bikin SIM Online?
Menurut informasi di laman digitalkorlantas.id, pemilik SIM perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian silakan klik menu SIM lalu pilih menu perpanjangan SIM.
Jika sudah, kalian bisa mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
Selanjutnya bisa lakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM.
Setelah proses tersebut, SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang dicantumkan.
Jika data dan dokumen lengkap dan sesuai, SIM akan segera dicetak.
Terakhir, SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS terdekat.