Pekerja Tertimbun Tanah di Mempawah

Sebabkan Korban Jiwa, DPRD Mempawah Minta Polisi Periksa Penerapan K3 Lokasi Area Proyek PT BAI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Mempawah , Febriadi ST. Dirinya menduga ada kelalaian dalam prosedur tetap penerapan K3 di areal proyek PT BAI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Area Proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT BAI (Borneo Alumina Indonesia), Dusun Kembang Lada, Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Minggu 4 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB, anggota DPRD Mempawah minta aparat kepolisian periksa penerapan K3 di proyek tersebut.

"Kita minta aparat kepolisian dan pengawas tenaga kerja dari Dinas Tenaga kerja Kabupaten Mempawah untuk memeriksa, kita dari DPRD Mempawah akan minta laporannya dari pihak perusahaan terkait hal ini," kata Anggota DPRD Mempawah Febriadi saat di konfirmasi Tribun Pontianak pada Minggu 4 Agustus 2024 malam

Politisi Partai Nasdem Mempawah menduga ada kelalaian dalam prosedur tetap penerapan K3 di areal proyek besar ini.

Dikatakan, sangat miris kalau proyek sebesar ini tak lengkap dan melalaikan penerapan K3, apalagi berkaitan dengan pelabuhan internasional kijing.

Baca juga: BREAKING NEWS - Satu Pekerja Asal Aceh Meninggal Tertimbun Tanah di Area Proyek PT BAI Mempawah

Sebelumnya, Seorang pekerja menjadi korban kecelakaan kerja di Area Proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT. BAI (Borneo Alumina Indonesia), Dusun Kembang Lada, Desa Bukit Batu, Kec. Sungai Kunyit pada Minggu 4 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB

Pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja itu diketahui bernama Irhamsyah (26) warga Desa Seuneubok Cina Kec. Indra Makmur Kab. Aceh Timur Prov. Aceh.

Sempat di lakukan upaya penyelamatan yang di lakukan oleh Suwarno selaku operator alat berat dengan melakukan pengerukan tanah yang menimbun kedua korban dengan di bantu rekan kerja lainnya.

Sementara tim INAFIS Polres Mempawah sudah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Sementara jasad korban Irhamsyah direncanakan akan pada Senin tanggal 5 Agustus 2024 pukul 11.00 Wib akan dikirim ke kabupaten Aceh Timur Provinsi. Aceh. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini