TRIBUNPONTIANAK.CP.ID - Apakah tarif BPJS Kesehatan pada bulan Agustus 2024 naik? Selanjutnya ketahui caranya jika ingin bergabung di program JKN yang dibayarkan Pemerintah sebagai penerima PBI.
Dilansir dari website BPJS, Besaran iuran BPJS Kesehatan diusulkan oleh ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden dengan tembusan kepada menteri keuangan.
Jika Anda ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka harus lengkapi beberapa kriteria yang ditetapkan sebagai syarat penerima Bansos PBI dalam artikel ini.
Adapun BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Simaklah syarat dan pendaftaran sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 terbaru.
BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 ini tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peserta BPJS ini ditetapkan tuk tunduk pada peraturan negara.
Hingga pada bulan Agustus 2024 Program Jaminan Kesehatan ini menjadi salah satu jaminan untuk perlindungan kesehatan, supaya memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan.
Adapun terkait pembayaran iuran sejauh ini baik peserta reguler maupun dari PBI belum ada informasi perubahan.
Hanya saja pemerintah akan memberilakukan aturan terkait kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem rawat inap standar pada tahun 2025 mendatang.
• Apa Penyebab BPJS Kesehatan Non Aktif? Ini Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan Mandiri
Bagi mereka yang sudah membayar uang iuran, atau yang iurannya dibayar pemerintah, maka akan memperoleh perlindungan.
Sebelum menyimak bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka bisa simak terlebih dahulu syaratnya di bawah ini.
Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1).
Syaratnya antara lain seorang WNI, memiliki NIK yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal.
Selain itu juga syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan.
Setelah menyimak apa saja syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, berikut ini adalah cara pendaftarannya.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang peserta BPJS Kesehatan, maka harus menjadi anggota DTKS terlebih dahulu.
• Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Warga Sebut Akan Mempersulit
Tahapan untuk mengajukan sebagai peserta DTKS antara lain :
1. Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat Anda tinggal, bawa KTP dan Kartu Keluarga.
2. Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.
3. Jika sudah setuju, maka usulan tadi akan diteruskan pada Dinas Sosial.
4. Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke bupati atau walikota.
5. Walikota akan meneruskannya kepada Gubernur.
6. Gubernur akan meneruskannya kepada Menteri Sosial.
7. Data yang sudah diterima akan dikonfirmasi lebih lanjut
8. Jika semuanya sesuai, maka Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan juga mendaftarkan sebagai PBI BPJS Kesehatan.
9. Pendataran BPJS Kesehatan akan diproses lebih lanjut.
Jika sudah selesai, maka informasi tersebut akan diteruskan kepada peserta.
Pada peraturan Permensos, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari anggota BPJS Kesehatan PBI, maka bayi tersebut otomatis akan ditetapkan sebagai anggota PBI.
Nantinya bayi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan PBI ini akan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.
Jika anggota sudah tidak terdaftar lagi di DTKS dan sudah mampu membayar iuran, maka BPJS Kesehatan PBI akan dihapus.
• Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 Bikin SCKC Wajib Ada BPJS Kesehatan, Begini Alasan-Nya!
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibedakan sesuai status peserta.
(1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dan dibayar oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah (Pemda).
Peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemda.
Peserta PBI JK yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu lagi, status akan berubah menjadi PBPU dan BP serta masuk dalam Kelas 3.
(2) Pekerja Penerima Upah (PPU)
Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari upah per bulan dengan besaran gaji minimal UMK/UMP dan maksimal Rp12 juta.
Iuran 5 persen terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta serta dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS.
Menurut Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien, keuangan BPJS Kesehatan masih sangat sehat.
Artinya pada tahun 2024 belum ada peningkatan kenaikan iuran untuk semua jenis keanggotaan.
Demikian informasi mengenai kriteria dan syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, dan juga cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat. (*)
Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp