Jika belum aktif, segera lakukan pendaftaran atau aktivasi ulang.
Siapkan Dokumen Persyaratan:
Selain KTP dan KK, siapkan juga kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.
Datang ke Kantor Kepolisian:
Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Beberapa kantor kepolisian telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.
Manfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses.
Persiapkan Dokumen dengan Lengkap dan Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik.
Datang Lebih Awal Untuk menghindari antrian panjang, sebaiknya datang lebih awal saat mengurus SKCK. (*)
Cek Berita dan Artikel TribunPontianak lewat saluran WhatsApp Klik Disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini