Public Service

Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 Bikin SCKC Wajib Ada BPJS Kesehatan, Begini Alasan-Nya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokumen BPJS Kesehatan dan SKCK-Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jika belum aktif, segera lakukan pendaftaran atau aktivasi ulang.

Siapkan Dokumen Persyaratan:

Selain KTP dan KK, siapkan juga kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.

Datang ke Kantor Kepolisian:

Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Beberapa kantor kepolisian telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.

Manfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses.

Persiapkan Dokumen dengan Lengkap dan Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik.

Datang Lebih Awal Untuk menghindari antrian panjang, sebaiknya datang lebih awal saat mengurus SKCK. (*)

Cek Berita dan Artikel TribunPontianak lewat saluran WhatsApp Klik Disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini