Public Service

Mulai Berlaku 1 Agustus 2024 Bikin SCKC Wajib Ada BPJS Kesehatan, Begini Alasan-Nya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokumen BPJS Kesehatan dan SKCK-Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Secara umum, SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang berarti.

Ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi tentang latar belakang seseorang.

Mulai 1 Agustus 2024 terdapat kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan publik dan memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar.

Kebijakan ini masih terus berkembang dan mungkin terdapat perubahan-perubahan di kemudian hari.

Oleh karena itu, sebaiknya kamu selalu mengecek informasi terbaru mengenai persyaratan pembuatan SKCK di kantor kepolisian terdekat.

SKCK biasanya digunakan untuk lampiran jika kamu ingin melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, seringkali menjadi salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon karyawan memiliki catatan kriminal yang bersih.

Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Heri Mustamin : Kesannya Memaksa Masyarakat Mendaftar BPJS

Selain itu juga dilampirkan untuk melanjutkan pendidikan, pembuatan paspor, pembuatan SIM, persyaratan pernikah, adopsi anak, dan lainnya.

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi informasi tentang catatan kependudukan dan catatan kriminal seseorang. 

Alasan Kebijakan Baru

Beberapa alasan di balik kebijakan ini antara lain:

* Integrasi Layanan Publik:

Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.

* Peningkatan Kepesertaan BPJS Kesehatan:

Dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK, diharapkan bisa meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan, sehingga cakupan jaminan kesehatan nasional semakin luas.

* Menjamin Ketersediaan Data:

Data kepesertaan BPJS Kesehatan dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam proses pembuatan SKCK, sehingga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses tersebut.

Dampak Kebijakan Baru Kebijakan ini tentu membawa sejumlah dampak, baik positif maupun negatif.

* Dampak Positif:

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

Mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Memperkuat sistem data kependudukan.

* Dampak Negatif:

Menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang belum mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Membutuhkan waktu dan biaya tambahan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Per Agustus 2024, Cek Tarif Terbaru

Potensi terjadinya penumpukan antrian di kantor BPJS Kesehatan. Apa yang Harus Dilakukan?

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, berikut beberapa hal yang perlu dilakukan:

Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan:

Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif.

Jika belum aktif, segera lakukan pendaftaran atau aktivasi ulang.

Siapkan Dokumen Persyaratan:

Selain KTP dan KK, siapkan juga kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.

Datang ke Kantor Kepolisian:

Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Beberapa kantor kepolisian telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.

Manfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses.

Persiapkan Dokumen dengan Lengkap dan Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik.

Datang Lebih Awal Untuk menghindari antrian panjang, sebaiknya datang lebih awal saat mengurus SKCK. (*)

Cek Berita dan Artikel TribunPontianak lewat saluran WhatsApp Klik Disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini